Loading...
I. PELAYANAN AMDAL/UKL-UPL/SPPL
Sebelum memahami apa itu Amdal, UKL-UPL dan SPPL alangkah baiknya
kita melihat definisi istilah-istilah tersebut:
· Amdal merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
· UKL – UPL (Upaya Pengelolaan
Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang
tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
· SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
Persamaan dari ketiga dokumen tersebut adalah:
1. Waktu
penyusunan
Amdal, UKL-UPL dan SPPL disusun
sebelum dilaksanakannya suatu usaha dan/ atau kegiatan. Artinya penanggung
jawab usaha dan/ atau kegiatan harus memiliki
rencana pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan
ditimbulkan dari usaha/ kegiatan.
2. Tujuan penyusunan
Tujuan disusun
dokumen lingkungan (bagi pemrakarsa) adalah agar suatu usaha dan/ atau kegiatan
yang dilakukan tidak menimbulkan pencemaran, perusakan, gangguan terhadap
lingkungan atau dampak sosial lainnya.
Perbedaan dari ketiga dokumen tersebut adalah:
1. Skala Usaha
dan/ atau Kegiatan
misalnya
kegiatan pengambilan air sungai sebesar 250 liter/ detik atau lebih, maka
kegiatan tersebut harus menyusun amdal. Tetapi jika di bawah 250 liter/ detik,
maka cukup dengan UKL-UPL. Atau misalkan direncanakan membangun gedung dengan
luas lahan 5 Ha atau lebih, maka wajib menyusun amdal. Tetapi jika di bawah 5
Ha, maka cukup dengan UKL-UPL. Skala usaha dan/ atau kegiatan ini dapat dilihat
dari luas lahan/ luas bangunan/ kapasitas produksi/ debit/ tinggi/ panjang/
volume/ tekanan/ besarnya tegangan dan lain-lain disesuaikan dengan jenis
usaha dan/ atau kegiatannya.
2. Dampak
terhadap lingkungan
Sudah jelas
bahwa amdal dikhususkan untuk usaha dan/ atau kegiatan yang menimbulkan dampak
penting. Dampak penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar
yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
3. Format dokumen
Dokumen UKL (kelola) dan UPL (pantau) lingkungan merupakan sebuah dokumen pengkajian dampak lingkungan dari sebuah usaha dan atau kegiatan skala menengah dengan acuan skala di bawah kegiatan yang wajib AMDAL berdasarkan PermenLHK No. 4 Tahun 2021 yang merupakan turuan dari PP 22 Tahun 2021 dan UU 11 Tahun 2020
Sebelumnya acuan penyusunan merujuk kepada PermenLH No. 16 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan dokumen LH, sebagai pengganti PermenLH No. 13 Tahun 2010 tentang UKL-UPL dan SPPL , yang juga pengganti dari KepmenLH No. 86 tahun 2002.
Adapun saat ini untuk mendapatkan SPPL berdasarkan PP 5 Tahun
2021 tentang OSS, didapatkan melalui OSS sekaligus untuk NIB, KBLI, PKKPR dan
Sertifikat Standar.
4. Penyusun
Amdal disusun oleh penyusun yang telah memiliki sertifikat
kompetensi penyusun amdal. Sedangkan UKL-UPL dan SPPL dapat langsung disusun
oleh pemrakarsa usaha dan/ atau kegiatan.
5. Mekanisme Penyusunan
Amdal harus melewati tahapan penilaian amdal yang dilakukan oleh
Komisi Penilai Amdal. Demikian juga dokumen UKL-UPL, memerlukan
pembahasan/presentasi untuk mendiskusikan materi dan substnasi rencana kegiatan, dan
upaya pengelolaan dan pemantauan terhadap potensi dampak yang akan terjadi.
Sedangkan SPPL saat ini diproses melalui oss.go.id mendaftarkannya ke instansi
lingkungan hidup. Namun untuk kegiatan pemerintah SPPL masih di proses
secara manual.
Pada saat ini Kementerian LHK sudah membuat situs pelayanan AMDAL,
UKL UPL di alamat https://amdalnet.menlhk.go.id
6. Skema Pengajuan Persetujuan AMDAL, RKL RPL
7. Skema Pengajuan Perling / Rekomendai UKL-UPL
Informasi
UKL-UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
UpayaPemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah rangkaian proses pengelolaan
dan pemantauanLingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentukstandar untuk
digunakan sebagai prasyaratpengambilan keputusan serta termuat dalamperizinan
Berusaha, atau persetujuan PemerintahPusat atau Pemerintah Daerah.
Informasi SPPL
Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan daripenanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan
Hidup atas DampakLingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha
dan atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
MEKANISME PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN/ PKPLH
Perubahan
Persetujuan Lingkungan Hidup
Menurut Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Pasal 90 ayat 1 huruf a dan pasal 89 huruf a sampai g
a. perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen
lingkungan hidup baru,
a. perubahan spesifikasi teknik, alat produksi, bahan baku, bahan penolong, dan/atau sarana Usaha dan/atau Kegiatan yarig berpengaruh terhadap Lingkungan Hidup
b. penarnbahan kapasitas produksi
c. perluasan lahan Usaha dan/atau
Kegiatan
d. perubahan waktu atau durasi operasi
Usaha dan/atau kegiatan
e. terjadinya perubahan kebijakan
pemerintah yang ditujukan untuk peningkatan PPLH
f. terjadi perubahan Lingkungan Hidup
yang sangat mendasar akibat peristiwa aiam atau karena akibat Iain, sebelum dan
pada waktu dan/atau kegiaan yang bersangkutan dilaksanakan
g. tidak dilaksanakannya rencana Usaha
dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya surat
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan penyataan Kesanggupan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 90 ayat 1 huruf b dan pasal 89
huruf h sampai dengan m
b. perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen lingkungan Hidup baru
h. perubahan identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
i. perubahan wilayah administrasi pemerintahan;
j. perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan
Hidup;
k. SLO Usaha dan/atau Kegiatan yang lebih
ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki;
l. penciutan/pengurangan dan/atau luas
areal Usaha dan atau Kegiatan; dan/atau
m. terdapat perubahan dampak dan/ataur resiko
Lingkungan Hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko Lingkungan Hidup
dan/atau audit Lingkungan yang diwajibkan