Loading...

  • Pelayanan Dokumen Lingkungan


    I. PELAYANAN AMDAL/UKL-UPL/SPPL

    Sebelum memahami apa itu Amdal, UKL-UPL dan SPPL alangkah baiknya kita melihat definisi istilah-istilah tersebut:

    ·   Amdal merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.

    ·     UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.

    ·  SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.


    SEKARANG UNTUK PENAPISAN SPPL, UKL ATAU AMDAL SECARA OTOMATIS melalui situs /https://amdalnet.menlhk.go.id/

    Persamaan dari ketiga dokumen tersebut adalah:

    1. Waktu penyusunan

    Amdal, UKL-UPL dan SPPL disusun sebelum dilaksanakannya suatu usaha dan/ atau kegiatan. Artinya penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan harus memiliki rencana pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan ditimbulkan dari usaha/ kegiatan.

    2. Tujuan penyusunan

    Tujuan disusun dokumen lingkungan (bagi pemrakarsa) adalah agar suatu usaha dan/ atau kegiatan yang dilakukan tidak menimbulkan pencemaran, perusakan, gangguan terhadap lingkungan atau dampak sosial lainnya. 

    Perbedaan dari ketiga dokumen tersebut adalah:

    1. Skala Usaha dan/ atau Kegiatan

    misalnya kegiatan pengambilan air sungai sebesar 250 liter/ detik atau lebih, maka kegiatan tersebut harus menyusun amdal. Tetapi jika di bawah 250 liter/ detik, maka cukup dengan UKL-UPL. Atau misalkan direncanakan membangun gedung dengan luas lahan 5 Ha atau lebih, maka wajib menyusun amdal. Tetapi jika di bawah 5 Ha, maka cukup dengan UKL-UPL. Skala usaha dan/ atau kegiatan ini dapat dilihat dari luas lahan/ luas bangunan/ kapasitas produksi/ debit/ tinggi/ panjang/ volume/ tekanan/  besarnya tegangan dan lain-lain disesuaikan dengan jenis usaha dan/ atau kegiatannya.

    2. Dampak terhadap lingkungan

    Sudah jelas bahwa amdal dikhususkan untuk usaha dan/ atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting. Dampak penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

    3. Format dokumen

    Dokumen UKL (kelola) dan UPL (pantau) lingkungan merupakan sebuah dokumen pengkajian dampak lingkungan dari sebuah usaha dan atau kegiatan skala menengah dengan acuan skala  di bawah kegiatan yang wajib AMDAL berdasarkan PermenLHK No. 4 Tahun 2021 yang merupakan turuan dari PP 22 Tahun 2021 dan UU 11 Tahun 2020

    Sebelumnya acuan penyusunan merujuk kepada PermenLH No. 16 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan dokumen LH, sebagai pengganti PermenLH No. 13 Tahun 2010 tentang UKL-UPL dan SPPL , yang juga pengganti dari KepmenLH No. 86 tahun 2002.


    Adapun saat ini untuk mendapatkan SPPL berdasarkan PP 5 Tahun 2021 tentang OSS, didapatkan melalui OSS sekaligus untuk NIB, KBLI, PKKPR dan Sertifikat Standar.

          4. Penyusun

    Amdal disusun oleh penyusun yang telah memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal. Sedangkan UKL-UPL dan SPPL dapat langsung disusun oleh pemrakarsa usaha dan/ atau kegiatan.

    5. Mekanisme Penyusunan

    Amdal harus melewati tahapan penilaian amdal yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal. Demikian juga dokumen UKL-UPL, memerlukan pembahasan/presentasi untuk mendiskusikan  materi dan substnasi rencana kegiatan, dan upaya pengelolaan dan pemantauan terhadap potensi dampak yang akan terjadi. Sedangkan SPPL saat ini diproses melalui oss.go.id mendaftarkannya ke instansi lingkungan hidup. Namun untuk kegiatan pemerintah SPPL masih di proses secara manual.

           Pada saat ini Kementerian LHK sudah membuat situs pelayanan AMDAL, UKL UPL di alamat https://amdalnet.menlhk.go.id

          6. Skema Pengajuan Persetujuan AMDAL, RKL RPL 


    7. Skema Pengajuan Perling / Rekomendai UKL-UPL 





    Informasi UKL-UPL

    Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UpayaPemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauanLingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentukstandar untuk digunakan sebagai prasyaratpengambilan keputusan serta termuat dalamperizinan Berusaha, atau persetujuan PemerintahPusat atau Pemerintah Daerah.

    1. Prosedur
      1. Penapisan Dokumen Lingkungan Hidup
      2. Penerimaan Formulir UKL-UPL dan PengumumanUsaha dan/atau Kegiatan
      3. Pemeriksaan Administratif Formulir UKL-UPL
      4. Pemeriksaan Substantif Formulir UKL-UPL
    2. Dasar Hukum
      1. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
      2. PP No 5 Tahun 2021 tentang PenyelenggaraanPerizinan Berusaha Berbasis Risiko
      3. PermenLHK No 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL
    3. Kelengkapan Berkas
      1. PKKPR OSS/Kesesuaian ruang dari DPTR
      2. Persetujuan Teknis BMAL/BME
      3. RINTEK LB3 (sesuai potensi dampak) yang diintegrasikan dalam dokling
      4. Persetujuan Awal Rencana Kegiatan/Usaha
      5. Draft UKL-UPL, yang memuat :
        1. Identitas Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan
        2. Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
        3. Dampak Lingkungan yang ditimbulkan dan Upaya PengelolaanLingkungan Hidup serta Standar Pengelolaan dan PemantauanLingkungan Hidup
        4. Surat Pernyataan
        5. Daftar Pustaka
        6. Lampiran
      6. Nomor Induk Berusaha
    4. Waktu
      1. Penapisan : 3 hari kerja
      2. Pemeriksaan Administratif : 2 hari kerja
      3. Pemeriksaan Substansi : 5 hari kerja
      4. Penerbitan PKPLH : 2 hari kerja
    5. Biaya –

     

     Informasi SPPL

    Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan daripenanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas DampakLingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

    1. Prosedur
      1. Penapisan Dokumen Lingkungan Hidup
      2. Verifikasi SPPL oleh Pejabat
      3. Respon terhadap surat permohonan register SPPL (SPPL dll dari OSS untuk investasi), 
      4. Untuk SPPL kegiatan pemerintah berupa penanda tanganan  SPPL  manual.
    2. Dasar Hukum
      1. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
      2. PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
      3. PermenLHK No 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL
    3. Kelengkapan Berkas
      1. Informasi Tata Ruang
      2. Scan SPPL dari OSS
    4. Waktu
      1. Penapisan : 3 hari kerja
      2. Verifikasi SPPL : 3 hari kerja
    5. Biaya -


    MEKANISME PERUBAHAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN/ PKPLH




    Perubahan Persetujuan Lingkungan Hidup

     Menurut Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Pasal 90 ayat 1 huruf a dan pasal 89 huruf a sampai g

    a.    perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru,

     a.   perubahan spesifikasi teknik, alat produksi, bahan baku, bahan penolong, dan/atau sarana Usaha dan/atau Kegiatan yarig berpengaruh terhadap Lingkungan Hidup

    b.   penarnbahan kapasitas produksi

    c.    perluasan lahan Usaha dan/atau Kegiatan

    d.   perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau kegiatan

    e.   terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk peningkatan PPLH

    f.     terjadi perubahan Lingkungan Hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa aiam atau karena akibat Iain, sebelum dan pada waktu dan/atau kegiaan yang bersangkutan dilaksanakan

    g.   tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup

     

    Pasal 90 ayat 1 huruf b dan pasal 89 huruf h sampai dengan m

     b.      perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen lingkungan Hidup baru

     h.   perubahan identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;

    i.     perubahan wilayah administrasi pemerintahan;

    j.     perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup;

    k.    SLO Usaha dan/atau Kegiatan yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki;

    l.     penciutan/pengurangan dan/atau luas areal Usaha dan atau Kegiatan; dan/atau

    m.   terdapat perubahan dampak dan/ataur resiko Lingkungan Hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko Lingkungan Hidup dan/atau audit Lingkungan yang diwajibkan