Loading...
Bidang Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan mempunyai fungsi:
a.
penyusunan rencana dan program kerja Bidang Kemitraan dan Penaatan
Hukum Lingkungan;
b.
pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang
kemitraan dan penaatan hukum lingkungan;
c.
pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis bidang kemitraan dan penaatan hukum lingkungan;
d.
pengkoordinasian pelaksanaan
kebijakan teknis bidang
kemitraan dan penaatan hukum lingkungan;
e.
pelaksanaan kebijakan mengenai tata cara pengakuan
keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional
yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
f.
pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan
pemberian penghargaan lingkungan kepada masyarakat;
g. pelaksanaan pengawasan
terhadap izin/rekomendasi/persetujuan lingkungan dan izin/rekomendasi/persetujuan teknis/sertifikat
kelayakan operasi
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH);
h.
penyelesaian pengaduan masyarakat dan sengketa lingkungan
di bidang PPLH;
i.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata
lingkungan;
j.
pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan bidang tugasnya;
k.
pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya;
l.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas;
m.
pelaporan hasil pelaksanaan tugas.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Bidang Kemitraan dan Penaatan
Hukum Lingkungan membawahkan:
a.
Sub Koordinator Kemitraan Lingkungan;
b.
Sub Koordinator Pengawasan dan Penataan Hukum Lingkungan; dan
c.
Sub Koordinator Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan.
- Subkoordinator Kemitraan Lingkungan mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja Subkoordinator Kemitraan Lingkungan;
b. pengumpulan, pengolahan dan penyusunan data sebagai bahan kebijakan teknis di bidang kemitraan lingkungan;
c.penyusunan bahan kebijakan teknis dan koordinasi, fasilitasi, pembinaan dan evaluasi di bidang kemitraan lingkungan;
d. penyusunan prosedur dan kriteria penyiapan perumusan kebijakan di bidang kemitraan lingkungan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan lingkungan;
f. penyediaan data dan informasi keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait PPLH;
g. pelaksanaan peningkatan kapasitas, kerjasama, dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
h. peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM bidang lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan;
i. pendampingan gerakan peduli lingkungan;
j. penyelenggaraan penyuluhan dan kampanye lingkungan;
k. pelaksanaan penilaian kinerja individu/masyarakat dan pemberian penghargaan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
l. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya;
m. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya;
n. pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas; dan
o. pelaporan hasil pelaksanaan tugas.
- Subkoordinator Pengawasan dan Penataan Hukum Lingkungan
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan di bidang pengawasan dan penaatan hukum lingkungan. mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja Subkoordinator Pengawasan dan Penaatan Hukum Lingkungan;
b. pengumpulan, pengolahan dan penyusunan data sebagai bahan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan penaatan hukum lingkungan;
c. penyusunan bahan kebijakan teknis dan koordinasi, fasilitasi, pembinaan dan evaluasi di bidang pengawasan dan penaatan hukum lingkungan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan dan penaatan hukum lingkungan;
e. pengembangan kapasitas pejabat pengawas lingkungan hidup
; f. pengkoordinasian dan pelaksanaan pengawasan usaha/kegiatan yang izin/rekomendasi/persetujuan pemerintah/persetujuan lingkungan, dan izin/rekomendasi/persetujuan teknis/sertifikat kelayakan operasi PPLH diterbitkan pemerintah daerah;
g. pengkoordinasian dan pelaksanaan penerapan sanksi administrasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkugan hidup;
h. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya;
i. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya;
j. pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas;
k. pelaporan hasil pelaksanaan tugas.
- Subkoordinator Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan di bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan. mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja Subkoordinator Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan;
b. pengumpulan, pengolahan dan penyusunan data sebagai bahan kebijakan teknis di bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan;
c. penyusunan bahan kebijakan teknis dan koordinasi, fasilitasi, pembinaan dan evaluasi di bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan;
d. penyusunan prosedur dan kriteria penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan;
f. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang PPLH;
g. pengkoordinasian dan pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
h. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya;
i. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya;
j. pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas;
k. pelaporan hasil pelaksanaan tugas.
DUTA LINGKUNGAN HIDUP. ONCE UPON A TIME.
INFORMASI PENGADUAN
KEGIATAN PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
KEGIATAN KEMITRAAN LINGKUNGAN
PENGHARGAAN SEKOLAH PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN ATAU ADIWIYATA TINGKAT MANDIRI 2022
SMPN 2 Nagrak meraih anugrah tingkatan tertinggi program sekolah adiwiyata yakni sekolah adiwiyata mandiri tahun 2022
“Melalui Adiwiyata diharapkan Sekolah dapat menerapkan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup yang didasarkan pada Perencanaan, Pelaksanaan, dan Monitoring Evaluasi Pelaksanaan GPBLHS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52 Tahun 2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah,” lanjutnya. Penilaian Perilaku Ramah Lingkungan Hidup meliputi unsur kebersihan dan sanitasi, konservasi, penghematan enetgi dan air, pengelolaan sampah melalui 3R, dan inovasi. Adapun sekolah-sekolah yang telah mencapai aspek dan ketentuan dalam peraihan penghargaan Sekolah Adwiyata Tingkat Mandiri
PENYERAHAN PENGHARGAAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2022
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi melaksanakan prosesi penyerahan penghargaan di bidang lingkungan hidup tahun 2022. Dinas Lingkungan Hidup juga memberikan penghargaan kepada sekolah yang telah melaksanakan Gerakan Peduli Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (GPBLHS) melalui Penghargaan Adiwiyata Tingkat Kabupaten Tahun 2022. “Melalui Adiwiyata diharapkan Sekolah dapat menerapkan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup yang didasarkan pada Perencanaan, Pelaksanaan, dan Monitoring Evaluasi Pelaksanaan GPBLHS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52 Tahun 2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah,” lanjutnya. Penilaian Perilaku Ramah Lingkungan Hidup meliputi unsur kebersihan dan sanitasi, konservasi, penghematan enetgi dan air, pengelolaan sampah melalui 3R, dan inovasi. Adapun sekolah-sekolah yang telah mencapai aspek dan ketentuan dalam peraihan penghargaan Sekolah Adwiyata Tingkat Kabupaten pada tahun 2022, adalah :
1. SMAN 1 Warungkiara Kec. Warungkiara
2. SMAN 1 Parakansalak Kec. Parakansalak
3. SMPN 1 Cicantayan Kec. Cicantayan
4. SD N 1 Kompa Kec. Parungkuda
5. SD Islam Al-Azhar 26 Cisolok Kec. Cisolok
KEGIATAN PENGAWASAN DAN PENATAAN HUKUM LINGKUNGAN
Program penilaian peringkat kinerja perusahaan pada tingkat daerah (Properda)
merupakan implementasi pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi pemerintah daerah di
bidang lingkungan hidup dalam rangka pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha
dalam melakukan kegiatan usahanya supaya tetap memperhatikan kaidah-kaidah
pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan benar, juga menjadi wadah bagi dunia usaha
melakukan praktik bisnis yang berkelanjutan dengan menerapkan prinsip ekonomi
hijau.
Pada anugerah Properda tahun ini, berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi
Tim, diberikan kepada 38 peserta dengan predikat BIRU. Hal ini berdasarkan pertimbangan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan
hidup sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.