Loading...

  • Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan


    (1) Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. 

    (2) Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi dinas di bidang pengendalian pencemarandan kerusakan lingkungan. 

    (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai fungsi:

    a. penyusunan rencana dan program kerja Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;

    b. pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; 

    c. pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; 

    d. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; 

    e. pengkajian bahan penerbitan izin/rekomendasi/persetujuan teknis perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH); 

    f. pengkajian bahan penerbitan sertifikat kelayakan operasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH); 

    g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; 

    h. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan bidang tugasnya;

    i. pelaksanaan koordinasi dan Kerjasama di bidang tugasnya;

    j. pelaksanaan   monitoring   dan   evaluasi   hasil pelaksanaan tugas;

    k. pelaporan hasil pelaksanaan tugas.