Loading...

  • Bidang Pengelolaan Persampahan


    1. Bidang Pengelolaan Persampahan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

    2. Bidang Pengelolaan Persampahan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi dinas di bidang pengelolaan persampahan.

    3. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pengelolaan Persampahan mempunyai fungsi:

    a. penyusunan rencana dan program kerja Bidang Pengelolaan Persampahan;

    b. pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan persampahan;

    c. pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan persampahan;

    d. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengelolaan persampahan;

    e. pengkajian bahan penerbitan izin/rekomendasi/persetujuan teknis pengelolaan persampahan;

    f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan persampahan;

    g. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya;

    h. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya;

    i. pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas; dan

    j. pelaporan hasil pelaksanaan tugas.