Loading...
BIDANG TATA LINGKUNGAN
(1) Bidang Tata Lingkungan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(2) Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi dinas di bidang tata lingkungan.
(3) Untuk Pelaksanaan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Tata Lingkungan mempunyai fungsi:
a.
penyusunan rencana dan program kerja bidang tata lingkungan;
b.
pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang tata
lingkungan;
c.
pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis bidang tata lingkungan;
d.
pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang tata lingkungan;
e.
pengkajian bahan penerbitan izin/rekomendasi/persetujuan lingkungan;
f.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata lingkungan;
g.
pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan bidang tugasnya;
h.
pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya;
i.
pelaksanaan…
j.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas;
k. pelaporan
hasil pelaksanaan tugas.
-
Subkoordinator Perencanaan dan Kajian
Strategis Lingkungan
(1)
Subkoordinator Perencanaan dan Kajian Strategis Lingkungan mempunyai tugas
pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang
Tata Lingkungan di bidang perencanaan
dan kajian strategis lingkungan.
(2)
Untuk Pelaksanaan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Subkoordinator Perencanaan dan Kajian Strategis
Lingkungan mempunyai fungsi:
a.
penyusunan rencana dan program kerja Subkoordinator Perencanaan dan Kajian
Strategis Lingkungan;
b.
pengumpulan, pengolahan dan penyusunan data sebagai bahan kebijakan teknis di
bidang perencanaan dan kajian strategis
lingkungan;
c.
penyusunan bahan kebijakan teknis dan koordinasi, fasilitasi, pembinaan dan
evaluasi
di bidang perencanaan dan kajian strategis
lingkungan;
d.
penyusunan prosedur dan kriteria penyiapan perumusan kebijakan di bidang
perencanaan dan kajian strategis
lingkungan;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan kajian
strategis
lingkungan;
f.
penyusunan dan pengendalian pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RPPLH);
g.
penyusunan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana
Tata Ruang/RPJPD/RPJMD/KRP yang menimbulkan
dampak/resiko lingkungan
hidup;
h.
pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya;
i.
pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di
bidang tugasnya;
j.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi
hasil pelaksanaan tugas; dan
k. pelaporan
hasil pelaksanaan tugas.
- Subkoordinator Analisis Dampak Lingkungan
(1)
Subkoordinator Analisis Dampak Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian fungsi Bidang Tata Lingkungan di
bidang analisis dampak lingkungan.
(2)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Subkoordinator Analisis Dampak Lingkungan
mempunyai fungsi:
a.
penyusunan rencana dan program kerja Subkoordinator Analisis Dampak Lingkungan;
b.
pengumpulan, pengolahan dan penyusunan data sebagai bahan kebijakan teknis di
bidang analisis dampak lingkungan;
c.
penyusunan bahan kebijakan teknis dan koordinasi, fasilitasi, pembinaan dan
evaluasi
di
bidang analisis dampak lingkungan;
d.
penyusunan prosedur dan kriteria penyiapan perumusan kebijakan di bidang
analisis
dampak lingkungan;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis dampak lingkungan;
f.
fasilitasi pemenuhan ketentuan dan kewajiban
izin/rekomendasi/persetujuan
lingkungan;
g.
pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya;
h.
pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya;
i.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi
hasil pelaksanaan tugas; dan
j.
pelaporan hasil pelaksanaan tugas.
-
Subkoordinator Pemeliharaan Lingkungan
(1)
Subkoordinator Pemeliharaan Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian fungsi Bidang Tata Lingkungan di
bidang pemeliharaan lingkungan.
(2)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Subkoordinator Pemeliharaan Lingkungan mempunyai
fungsi:
a.
penyusunan rencana dan program kerja Subkoordinator Pemeliharaan Lingkungan;
b.
pengumpulan, pengolahan dan penyusunan data sebagai bahan kebijakan teknis di
bidang pemeliharaan lingkungan;
c.
penyusunan bahan kebijakan teknis dan koordinasi, fasilitasi, pembinaan dan
evaluasi
di bidang pemeliharaan lingkungan;
d.
penyusunan prosedur dan kriteria penyiapan perumusan kebijakan pemeliharaan
lingkungan;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemeliharaan lingkungan;
f.
penyusunan rencana pengelolaan keanekaragaman hayati;
g.
pengelolaan taman keanekaragaman hayati di luar kawasan hutan;
h.
pengelolaan kebun raya, ruang terbuka hijau, dan taman keanekaragaman hayati
lainnya;
i.
pengembangan kapasitas kelembagaan dan SDM dalam pengelolaan keanekaragaman
hayati;
j.
pengelolaan sarana dan prasarana keanekaragaman hayati;
k.
pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya;
l.
pelaksanaan koordinasi dan Kerjasama di bidang tugasnya;
m.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas; dan
n.
pelaporan hasil pelaksanaan tugas.
personil taling