Loading...

  • Bidang Tata Lingkungan


    BIDANG TATA LINGKUNGAN

    (1) Bidang Tata Lingkungan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

    (2) Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi dinas di bidang tata lingkungan.

    (3) Untuk Pelaksanaan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Tata Lingkungan mempunyai fungsi:

    a. penyusunan rencana dan program kerja bidang tata lingkungan;

    b. pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang tata     

        lingkungan;

    c. pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis bidang tata lingkungan;

    d. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang tata lingkungan;

    e. pengkajian bahan penerbitan izin/rekomendasi/persetujuan lingkungan;

    f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata lingkungan;

    g. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan bidang tugasnya;

    h. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya;

    i. pelaksanaan…

    j. pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas;

    k. pelaporan hasil pelaksanaan tugas.

     

    - Subkoordinator Perencanaan dan Kajian Strategis Lingkungan

     

    (1) Subkoordinator Perencanaan dan Kajian Strategis Lingkungan mempunyai tugas     

         pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang Tata Lingkungan di bidang perencanaan    

         dan kajian strategis lingkungan.

    (2) Untuk Pelaksanaan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),    

         Subkoordinator Perencanaan dan Kajian Strategis Lingkungan mempunyai fungsi:

    a. penyusunan rencana dan program kerja Subkoordinator Perencanaan dan Kajian   

        Strategis Lingkungan;

    b. pengumpulan, pengolahan dan penyusunan data sebagai bahan kebijakan teknis di

        bidang perencanaan dan kajian strategis lingkungan;

    c. penyusunan bahan kebijakan teknis dan koordinasi, fasilitasi, pembinaan dan evaluasi     

        di bidang perencanaan dan kajian strategis lingkungan;

    d. penyusunan prosedur dan kriteria penyiapan perumusan kebijakan di bidang  

        perencanaan dan kajian strategis lingkungan;

    e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan kajian strategis    

        lingkungan;

    f. penyusunan dan pengendalian pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan  

       Lingkungan Hidup (RPPLH);

    g. penyusunan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana   

        Tata Ruang/RPJPD/RPJMD/KRP yang menimbulkan dampak/resiko lingkungan  

        hidup;

    h. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya;

    i.  pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya;

    j.  pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas; dan

    k. pelaporan hasil pelaksanaan tugas.

     

    - Subkoordinator Analisis Dampak Lingkungan

    (1) Subkoordinator Analisis Dampak Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan      

         sebagian fungsi Bidang Tata Lingkungan di bidang analisis dampak lingkungan.

    (2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),     

         Subkoordinator Analisis Dampak Lingkungan mempunyai fungsi:

    a. penyusunan rencana dan program kerja Subkoordinator Analisis Dampak Lingkungan;

    b. pengumpulan, pengolahan dan penyusunan data sebagai bahan kebijakan teknis di    

        bidang analisis dampak lingkungan;

    c. penyusunan bahan kebijakan teknis dan koordinasi, fasilitasi, pembinaan dan evaluasi    

        di bidang analisis dampak lingkungan;

    d. penyusunan prosedur dan kriteria penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisis  

        dampak lingkungan;

    e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis dampak lingkungan;

    f.  fasilitasi pemenuhan ketentuan dan kewajiban izin/rekomendasi/persetujuan    

        lingkungan;

    g. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya;

    h. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya;

    i.  pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas; dan

    j.  pelaporan hasil pelaksanaan tugas.   

     

     

    - Subkoordinator Pemeliharaan Lingkungan

     

    (1) Subkoordinator Pemeliharaan Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan   

         sebagian fungsi Bidang Tata Lingkungan di bidang pemeliharaan lingkungan.

    (2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),   

         Subkoordinator Pemeliharaan Lingkungan mempunyai fungsi:

    a. penyusunan rencana dan program kerja Subkoordinator Pemeliharaan Lingkungan;

    b. pengumpulan, pengolahan dan penyusunan data sebagai bahan kebijakan teknis di

        bidang pemeliharaan lingkungan;

    c. penyusunan bahan kebijakan teknis dan koordinasi, fasilitasi, pembinaan dan evaluasi    

       di bidang pemeliharaan lingkungan;

    d. penyusunan prosedur dan kriteria penyiapan perumusan kebijakan pemeliharaan  

        lingkungan;

    e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemeliharaan lingkungan;

    f. penyusunan rencana pengelolaan keanekaragaman hayati;

    g. pengelolaan taman keanekaragaman hayati di luar kawasan hutan;

    h. pengelolaan kebun raya, ruang terbuka hijau, dan taman keanekaragaman hayati

        lainnya;

    i. pengembangan kapasitas kelembagaan dan SDM dalam pengelolaan keanekaragaman  

       hayati;

    j. pengelolaan sarana dan prasarana keanekaragaman hayati;

    k. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya;

    l. pelaksanaan koordinasi dan Kerjasama di bidang tugasnya;

    m. pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas; dan

    n. pelaporan hasil pelaksanaan tugas.

     


    personil taling