Struktur Organisasi DLH

Struktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup mengacu pada Perbup SOTK No. 77 Tahun 2021 dapat dilihat pada Gambar 2.1, terdiri dari:
a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup
b. Sekretariat, membawahkan:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Koordinator Perencanaan dan Evaluasi
c. Bidang Tata Lingkungan, membawahkan:
- Sub Koordinator Perencanaan dan Kajian Strategis Lingkungan
- Sub Koordinator Analisis Dampak Lingkungan
- Sub Koordinator Pemeliharaan Lingkungan
d. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, membawahkan:
- Sub Koordinator Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
- Sub Koordinator Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
- Sub Koordinator Pemulihan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
e. Bidang Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan, membawahkan:
- Sub Koordinator Kemitraan Lingkungan
- Sub Koordinator Pengawasan dan Penaatan Hukum Lingkungan
- Sub Koordinator Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan
f. Bidang Pengelolaan Persampahan, membawahkan:
- Sub Koordinator Pengurangan Sampah
- Sub Koordinator Pengangkutan Sampah
- Sub Koordinator Pengolahan dan Pemanfaatan Sampah
g. UPTD
h. Kelompok Jabatan Fungsional