Loading...
Pada Dinas terdapat
UPTD Laboratorium Lingkungan.
(2)
UPTD
sebagaimana dimaksud dibentuk untuk melaksanakan sebagian
kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, nomenklatur, tugas pokok, fungsi, uraian tugas, tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
PERSONIL Laboratorium Lingkungan mengikuti pelatihan teknik sampling dan teknik pengujian kualitas air laut di Korea selatan