Loading...

Berita

  • SPM. Standar Pelayanan Minimal Permendagri 59 Tahun 2021

    22 December 22

    Untuk menjadi pengetahuan bersama, urusan yang diprioritaskan terkait SPM ada 29 point, kebetulan urusan sampah dan lingkungan hidup belum termasuk di dalamnya, karena kategorinya Urusan Wajib non Pelayanan Dasar.
    Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 2 untuk daerah kabupaten/kota terdiri atas:
    a. pendidikan anak usia dini;
    b. pendidikan dasar;
    c. pendidikan kesetaraan;
    d. pelayanan kesehatan ibu hamil;
    e. pelayanan kesehatan ibu bersalin;
    f. pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
    g. pelayanan kesehatan balita;
    h. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
    pelayanan kesehatan pada usia produktif;
    j. pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
    k. pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
    l. pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
    m. pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa 
    berat;
    n. pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis;
    o. pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi 
    virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia 
    (human immunodeficiency virus);
    p. pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-
    hari;
    q. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah 
    domestik;
    r. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni 
    bagi korban bencana daerah kabupaten/kota;
    s. fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi 
    masyarakat yang terkena relokasi Program 
    Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
    t. pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum;
    u. pelayanan informasi rawan bencana;
    v. pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap 
    bencana;
    w. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban 
    bencana;
    x. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban 
    kebakaran;
    y. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas 
    terlantar di luar panti;
    z. rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti;
    aa. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar 
    panti;
    ab. rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya 
    gelandangan dan pengemis di luar panti; dan
    ac. perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan 
    setelah tanggap darurat bencana