SPM. Standar Pelayanan Minimal Permendagri 59 Tahun 2021
22 December 22
Untuk menjadi pengetahuan bersama, urusan yang diprioritaskan terkait SPM ada 29 point, kebetulan urusan sampah dan lingkungan hidup belum termasuk di dalamnya, karena kategorinya Urusan Wajib non Pelayanan Dasar.
Jenis Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 untuk daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan dasar;
c. pendidikan kesetaraan;
d. pelayanan kesehatan ibu hamil;
e. pelayanan kesehatan ibu bersalin;
f. pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
g. pelayanan kesehatan balita;
h. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
pelayanan kesehatan pada usia produktif;
j. pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
k. pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
l. pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
m. pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa
berat;
n. pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis;
o. pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi
virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia
(human immunodeficiency virus);
p. pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-
hari;
q. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah
domestik;
r. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni
bagi korban bencana daerah kabupaten/kota;
s. fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi
masyarakat yang terkena relokasi Program
Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
t. pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum;
u. pelayanan informasi rawan bencana;
v. pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap
bencana;
w. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban
bencana;
x. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban
kebakaran;
y. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas
terlantar di luar panti;
z. rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti;
aa. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar
panti;
ab. rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya
gelandangan dan pengemis di luar panti; dan
ac. perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan
setelah tanggap darurat bencana