Loading...

Berita

  • SKEMA UKL UPL

    12 May 23

    skema permohonan UKL-UPL sesuai dengan kewenangan di PP 5 tahun 2021 turunan dari UUCK yang jadi kewenangan bupati/kabupaten contohnya adalah kegiatan perumahan, peternakan, pertanian, industri kecil/modal di bawah 10 milyar, pariwisata di luar TN, perhotelan, fasilitas olahraga, dll , sedangkan untuk kegiatan tambang galian C. PMDN/industri besar/modal di atas 10 Milyar, Rumah Sakit Tipe B, perizinan, dokling, dan binwasnya menjadi kewenangan Gubernur/Provinsi contohnya pertambangan batu kapur jampangtengah, tambang pasir dan batu di Sukalarang, tambang batu di Cikadu Palabuhanratu, Tambang batu hijau di Cikembar UKL-UPL dan binwasnya menjadi kewenangan DLH Jawa Barat dan IUP dan binwasnya kewenangan Dinas ESDM jawa Barat. Untuk PMA/perusahaan modal asing dan tambang logam, PLTU dan sektor energi lainnya menjadi kewenangan Pusat/menteri. contoh PLTU/PLTA/PLTM/Industri minuman PMA, dokumen AMDAL/UKL-UPL dan binwasnya menjadi kewenangan KLHK. selengkapnya lihat pembagian kewenangan di PP 5 tahun 2021 di http://jdih.sukabumikab.go.id/v1/ atau https://jdih.menlhk.go.id/new2/